The Holistic Thibbun Nabawy Living Co-creator - Clinic & Education

"Pasutri of the Day - 1001 Tips Success - Syaikh Husain Abdul Hamid"

Rule # 1: Niat / Intention
Al-Ba'ah dalam hadist Rasulullah SAW adalah berhubungan badan atau bersenggama.
Rasulullah SAW bersabda, " Siapapun lelaki yang melihat seorang perempuan dan merasa tertarik padanya, maka hendaklah ia menemui istrinya. Karena istrinya memiliki apa yang dimiliki perempuan tersebut."
Rasulullah juga bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu bersetubuh, maka menikahlah. Karena pernikahan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa merupakan perisai (kendali) baginya."
Kata Fa Inna Lahu Wija' dalam hadist ini berarti maka sesungguhnya puasa dapat memutuskan (mengendalikan) nafsu syahwat. Sedangkan kata Al-Ba'ah berarti berhubungan badan atau menikah.
Menikah hukumnya wajub bagi laki-laki dan perempuan.Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah,
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (An-Nur:32)
Allah juga berfirman,
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (An-Nisa:3)
 Kapan pernikahan itu menjadi wajib bagi laki-laki dan perempuan?????
Menjadi wajib ....apabila ia sudah mampu memberikan nafkah kepada keluarga dan segala kebutuhan hidupnya.
Selain itu, pernikahan menjadi wajib bagi perempuan apabila ia sudah mampu melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan kewajiban-kewajiban pelayanan terhadap suami dengan segala bentuknya tanpa melalaikannya, dan apabila ia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menikah.
Kapankah seorang lelaki dan perempuan tidak dianjurkan untuk menikah??????
Perempuan tidak boleh menikah jika ia akan melalaikan tugas dan kewajiban rumah tangga  atau tida mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ibu rumah tangga dengan berbagai macamnya. Apabila ia yakin tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai ibu rumah tangga dan sebagai istri dari suaminya, seperti apabila ia terkena penyakit kelamin dan tidak memungkinkannya untuk berhubungan badan, maka kondisi seperti ini ia tidak akan diperbolehkan untuk menikah sehingga penyakitnya tidak menular pada suami, kecuali jika ia telah memberitahukan kepada calon suaminya mengenai penyakit kelamin yang dideritanya atau penyakit penyakit lainnya yang tidak memungkinkannya untuk menikah dan menjadi sumber percekcokan dalam rumah tangga.

Rule #2: Ramuan Herbal Hari ini/ Herbs of the day!
1/8 kilogram Habatusauda, lalu tambahkan 1 kilogram madu putih dan panaskan di atas api yang tanggung. Kemudian minumlah ramuan ini sebanyak dua sendok makan 2 jam sebelum makan apapun dan ketika hendak tidur.

Rule #3: Ramuan Herba Hari ini/ Herbs of  the day!
Sediakan empat siung bawang merah dan tumbuklah sampai halus, lalu peraslah. Kemudian sediakan madu lebah dan habatusauda yang ditumbuk halus dan ditambah dengan biji lobak yang ditumbuk halus. Campurlah bahan-bahan ini dan panaskan di atas api yang sedang, seraya mengambil busa madu yang muncul dan mempergunakannya sebanyak satu sendok makan setiap harinya 2 jam sebelum makan apapun dan ketika hendak tidur

0 komentar:

Posting Komentar